EKSEKUSI PENGOSONGAN NOMOR 12/Pdt.RL Eks/2024/PN Plg
Hari ini Kamis tanggal 24 April 2025, Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus melaksanakan eksekusi pengosongan Nomor 12/Pdt.RL Eks/2024/PN Plg, dalam perkara antara dr.Metalia sebagai Pemohon Eksekusi, melawan DHendri Lie, terhadap Tiga bidang tanah seluas 388 m2 berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No.08 tanggal 17 Januari 2002 seluas 158 m2, SHM No.09 tanggal 17 Januari 2002 seluas 115 m2 dan SHM No.10 tanggal 17 Januari 2002 seluas 115 m2, tercatat atas nama dr. Metalia terletak di Jl. Basuki Rahmat RT.25 RW.10 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Telah dilaksanakan dengan sukses oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus dengan dibantu oleh aparat keamanan, eksekusi berjalan lancar dan aman.