new.png     

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

AREA II PENATAAN TATA LAKSANA

AREA II PENATAAN TATA LAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai: 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Negeri Palembang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Negeri Palembang menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Negeri Palembang melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
  4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
  5. Melakukan evaluasi SOP.
  6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
  7. E-Office. 

    Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

     - sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas

      - sistem pengukuran individu, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.

  8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP.
  9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
  10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.
  11. Keterbukaan informasi publik. Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di Pengadilan Negeri Palembang meliputi:

        - Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur ,prosedur,  konten yang memadai, Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses

       - Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data   dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

   12. Monitoring dan evaluasi.

         - Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.