Berita Pengadilan

portfolio

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Yang Terjadi Pada Pengadilan Negeri Palembang Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan atau Kejadian di Pengadilan Negeri Palembang

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

ACARA PENGANTAR TUGAS HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

Pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 bertempat di ruangan rapat Pengadilan Negeri Palembang diadakan Acara Pengantar Tugas Hakim dan Pegawai,Pengantar Purna Tugas Hakim Adhoc PHI, dan  Pengantar  Purna Bakti Pegawai Pengadilan Negeri Palembang. bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana yaitu Bapak JPL. Tobing, SH.,M.Hum.

acara pengantar tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Palembang, yaitu :

1. Bapak Masrimal, SH., Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjadi Hakim Tinggi Banda Aceh;

2. Ibu Elly Noeryasmien,SH.,MH., Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang;

3. Bapak Bambang Hermanto,SH., staf Pengadilan Negeri Palembang menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Sekayu;

4. Bapak Beny Herlambang,SH., staf Pengadilan Negeri Palembang menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Sekayu;

5. Bapak Yulianto, SH., jurusita Pengadilan Negeri Palembang menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Neger iLubuk Linggau;

6. Ibu Reka Budi Inaning Asmara, SH., staf Pengadilan Negeri Palembang menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kayu Agung;

7. Ibu Chandra Dewi, SH., staf Pengadilan Negeri Palembang menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kayu Agung;

8. Ibu Endang Widjajanti, SH.,S.Sos.,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palembang menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Semarang;

Acara Pengantar Purna Tugas Hakim Adhoc PHI Pada Pengadilan Negeri Palembang, yaitu :

1. Bapak Mujanto, SH;

2. Bapak Margani, SH;

3. Bapak Jilun, SH.;

4.Bapak Hermawan, SH.;

5. Bapak Djisman, SH;

6. Ibu Annisa, SH;

Acara Pengantar Purna Bakti Pegawai Pengadilan Negeri Palembang yaitu bapak Murni Anang.