PENANDATANGANAN MOU POS BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG





Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Palembang berlangsung acara penandatanganan MOU perjanjian kerjasama Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Palembang untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 Jo. Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 22 Jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :