HAKIM MEDIATOR BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA.
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Palembang berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi kali ini adalah perkara gugatan nomor 200/Pdt.G/2021/PN Plg, dipimpin oleh Hakim Mediator YM. Bapak Paul Marpaung,SH.,MH dan didampingi oleh Bapak Derry Tauhid,SH selaku Panitera Pengganti.
Selamat atas keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Palembang dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga ke depannya lebih banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui mediasi.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :