RAPAT KOORDINASI PROSES PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA.


Bertempat di ruang rapat lantai dua Pengadilan Negeri Palembang, telah diadakan rapat koordinasi proses percepatan penyelesaian perkara. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang,YM.Bapak Abdul Azis,SH.,MH dan Panitera Bapak Akhmad Hartoni,SH.,MH.
Dalam rapat tersebut, Panitera menyampaikan agar:
1. Panitera Pengganti melaksanakan tugas dengan disiplin dan bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi. Terutama dalam penyelesaian Berita Acara dan Minutasi Berkas.
2. Terkait dengan dibentuknya satgas SIPP, agar PANMUD dan PP dapat bekerjasama dengan baik.



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :