MEDIASI BERHASIL PERKARA PERDATA GUGATAN NOMOR 11/Pdt.G/2022/PN Plg.
Palembang, 21 Maret 2022.Pengadilan Negeri Palembang melalui Mediator YM.Ibu Agnes Sinaga,SH.,MH. telah berhasil melaksanakan kesepakatan antara Pengugat dan Tergugat secara damai perkara nomor : 11/Pdt.G/2022/PN Plg.
Selamat atas keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Palembang. Semoga ke depannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :