MEDIASI BERHASIL PERKARA PERDATA GUGATAN NOMOR 72/Pdt.G/2022/PN Plg.
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Palembang berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi kali ini adalah Perkara Perdata nomor 72/Pdt.G/2022/PN Plg, dipimpin oleh Hakim Mediator YM. Ibu Masriati,SH.,MH.
Selamat atas keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Palembang dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga ke depannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :