DIVERSI BERHASIL PERKARA 15/Pid.Sus.Anak/2023/PN Plg
Pengadilan Negeri Palembang melalui Fasilitator Diversi, Bapak Pitriadi,SH.,MH telah berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta dari Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi perkara anak dengan nomor Perkara 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg dengan klasifikasi perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.Keberhasilan pertemuan diversi ini membawa kebahagiaan bagi Anak, Orang tua, Penasihat Hukum, Pekerja Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Penuntut Umum karena permasalahan Anak dengan Korban telah selesai secara damai.Selamat atas keberhasilan Hakim Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Palembang. Semoga ke depannya lebih banyak perkara anak yang dapat diselesaikan melalui diversi.





Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :