BRIEFING PTSP OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG DALAM RANGKA PENERAPAN PELAYANAN PRIMA
Pada hari Rabu,tanggal 3 Mei 2023 Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menerapkan Pelayanan Prima. Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Bapak Dadi Rachmadi,SH.,MH di dampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Bapak Dr. Fahmiron,SH.,M.Hum dan para Panmud atas kesepakatan bersama, mendeklarasikan bahwa Pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam (60 menit). Apabila Pelayanan lebih dari 1 Jam dan Petugas PTSP harus meminta maaf dan pencari keadilan berhak mendapat kompensasi berupa cindera mata yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.






Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :