SOSIALISASI "KOMPENSASI KETERLAMBATAN LAYANAN" PADA PETUGAS PTSP PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KELAS 1.A KHUSUS.
Pada hari Rabu,tanggal 31 Mei 2023 telah dilaksanakan sosialisasi terkait "Kompensasi Keterlambatan Layanan" kepada Petugas PTSP oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus dengan didampingi oleh seluruh Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa Petugas PTSP harus menyampaikan kepada pencari keadilan, jenis layanan apa saja yang dapat dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam.Apabila ada keterlambatan layanan, maka para pencari keadilan berhak mendapat kompensasi berupa cinderamata yang telah disediakan oleh Petugas Duta Layanan.







Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :