DIVERSI BERHASIL PERKARA 31/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg.
Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 Pengadilan Negeri Palembang melalui Fasilitator Diversi, Bapak Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, S.H., M.H dengan didampingi oleh Bapak Bambang Sugeng,S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi perkara anak dengan nomor Perkara 31/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg klasifikasi perkara Benda Tajam.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :