DIVERSI BERHASIL PERKARA 34/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg.
Pada hari Rabu,tanggal 14 Juni 2023 Pengadilan Negeri Palembang melalui Fasilitator Diversi, Bapak Pitriadi,S.H.,M.H dengan didampingi oleh Bapak Bambang Sugeng,S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi perkara anak dengan nomor Perkara 34/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg klasifikasi perkara Benda Tajam.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :