RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KONSTATERING, 23 JUNI 2023.
Pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 Pukul.14.00 Wib Plt.Panitera Pengadilan Negeri Palembang MUHAMAD AFIUDIN, SH.,MH, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan konstatering/pencocokan,atas permohonan eksekusi pengosongan Grosse Risalah Lelang Nomor 389/14/2019 tanggal 14 Mei 2019 atas barang tidak bergerak (barang tetap) berupa: sebidang tanah seluas 227 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No.756/Kel.Talang Bubuk Kec.Plaju, Kota Palembang Sumatera Selatan, berdasarkan Akta Jual Beli No.282/2019 tanggal 20 September 2019 tercatat atas nama Ishak Ibrahim. Konstatering/Pencocokan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2023/PN.Plg tanggal 15 Juni 2023, dalam perkara antara Ishak Ibrahim melawan Endang Agustin, dimana rapat dihadiri oleh pihak keamanan Polrestabes Palembang, Pemohon Eksekusi, dimana Plt.Panitera dalam rapat tersebut didamping oleh Agusman, SH.,MH Panitera Muda Perdata dan Luktiono, SH Jurusita Pengadilan Negeri Palembang.






Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :