DIVERSI BERHASIL PERKARA 35/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg DAN 36/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg.
Pada Selasa, 11 Juli 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan 2 kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi, yaitu:
1. Bapak Pitriadi,S.H.,M.H didampingi oleh Bapak Darlian Tulup Putra,S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 36/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg dengan klasifikasi perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat.
2. Bapak Romi Sinatra,S.H.,M.H didampingi oleh Ibu Yelvi,S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 35/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg dengan klasifikasi perkara pencurian.
Selamat atas keberhasilan Hakim Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Semoga ke depannya lebih banyak perkara anak yang dapat diselesaikan melalui diversi.





Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :