PELAKSANAAN KONSTATERING PENGADILAN NEGERI PALEMBANG PERKARA NOMOR :4/Pdt.Eks/2023/PN.Plg jo. No. 211/Pdt.G/2016/PN.Plg DAN NOMOR 5/Pdt.Eks/2023/PN.Plg jo.No.212/Pdt.G/2016/PN.Plg
Pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus melaksanakan Konstatering (Pencocokan) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus masing-masing Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Plg jo. No. 211/Pdt.G/2016/PN.Plg, tanggal 21 Juli 2023, dalam perkara antara Ahli Waris Hermanto Hidayat lawan M.Ali Azhar bin Muhamad A.Rifai dan Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN.Plg jo.No.212/Pdt.G/2016/PN.Plg, atas obyek eksekusi Seluas 71.535 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik No.1899 tahun 1980, Gambar Situasi (GS) No.117/1980, terletak di Jl. Kol.Dani Effendi RT.036 (dahulu RT 15) RW.005 Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang. Pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) dipimpin oleh Muhamad Afiudin, SH.,MH Plt.Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Palembang, berikut para saksi Panmud Perdata dan para Jurusita, dengan dibantu oleh petugas ukur Rangga Adhitya, A.P. dari Kantor ATR/BPN Kota Palembang, dihadiri oleh Dian Pradana, selaku Lurah Talang Betutu, Sobriyan Midarsyah, SH - Ir. Samsul Bahri, SH Advokat selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Edi Suryanto dan Watini (didampingi M.Fikri, SH), sebagai Termohon Eksekusi. Dalam pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) berjalan dengan kondusif meskipun para Termohon Eksekusi mengajukan keberatan. 








Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :