PELAKSANAAN KONSTATERING BERDASARKAN PENETAPAN KPN PALEMBANG NO.9/PDT.EKS/2019/PN PLG JO NO.63/PDT.G/1999/PN PLG JO NO.37/PDT/2000/PT PLG.
Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus dipimpin oleh H.Muhamad Afiudin,SH.,MH Plt.Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus melaksanakan Konstatering (Pencocokan) permohonan eksekusi No.9/Pdt.Eks/2019/PN Plg jo.No.63/Pdt.G/1999/PN Plg jo.No.37/PDT/2000/PT.PLG, dalam perkara antara Hj.Fatimah bin Abusarim, sebagai Pemohon Eksekusi melawan Julius bin Dahlan, sebagai Termohon Eksekusi, terhadap obyek eksekusi berupa tanah SHM No.4879 seluas 685 m2, SHM No.4880 seluas 707 M2 dan SHM No.5051 seluas 1033 m2, sehingga total luas tanah 2.423 m2 terletak di Jl.Talang Jambe Rt.30 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang, pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) dimaksudkan untuk mengetahui kondisi,luas dan batas tanah obyek eksekusi, Pelaksanaan Konstatering (pencocokan) dibantu oleh para saksi Agusman, SH.,MH Panmud Perdata, Rahmat Tri Febrian,SH Jurusita, Luktiono, SH Jurusita, Chandra Gufta,ST, sementara itu terhadap eksekusi tersebut sudah diajukan perlawanan No.233/Pdt.Bth/2022/PN Plg, No.195/Pdt.Bth/2022/PN Plg, No.3/Pdt.Bth/2023/PN Plg, No.8/Pdt.Bth/2023/PN Plg dan perlawanan telah diputus oleh Majelis Hakim yang amarnya antara lain ada yang damai dan ada pula yang menyatakan perlawanan tidak dapat diterima, oleh karena itu obyek eksekusi dilanjutkan dengan pelaksanaan Konsatetring (Pencocokan).







Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :