DIVERSI BERHASIL PERKARA NOMOR 54/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg
Pada hari ini Kamis, 21 September 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi Bapak Noor Ichwan Ichlas R A, S.H.,M.H didampingi oleh Bapak Maulana Malik,S.H. sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 54/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :