DIVERSI BERHASIL PERKARA NOMOR 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg
Pada hari Senin,tanggal 25 September 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi Bapak Raden Zainal Arief, S.H.,M.H didampingi oleh Bapak Husin Arianofa,S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :