MEDIASI BERHASIL PERKARA NOMOR 220/Pdt.G/2023/PN Plg.
Pada hari Kamis,tanggal 19 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan Mediasi melalui Hakim Mediator, yaitu Bapak Pitriadi, S.H.,M.H didampingi oleh Ibu Mia Sari, S.E.,S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Mediasi. Perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PN Plg.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :