MEDIASI BERHASIL PERKARA NOMOR 185/Pdt.G/2023/PN Plg.
Pada hari Rabu,tanggal 25 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan Mediasi melalui Hakim Mediator, yaitu Bapak Pitriadi, S.H.,M.H didampingi oleh Bapak Maulana Malik, S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Mediasi. Perkara Nomor 185/Pdt.G/2023/PN Plg.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :