DIVERSI BERHASIL PERKARA NOMOR 65/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg
Pada hari Rabu,tanggal 1 November 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi, yaitu:
Bapak Pitriadi,S.H.,M.H didampingi oleh Ibu Eka Susanti,S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 65/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg dengan klasifikasi perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.
Selamat atas keberhasilan Hakim Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Semoga ke depannya lebih banyak perkara anak yang dapat diselesaikan melalui diversi.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :