DIVERSI BERHASIL PERKARA NOMOR 66/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg
Pada hari Rabu,tanggal 1 November 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi, yaitu Bapak R.Zaenal Arief,SH.,MH. didampingi oleh Ibu Eka Firdanita, SH sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 66/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg dengan klasifikasi perkara Perlindungan Anak.Selamat atas keberhasilan Hakim Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Semoga ke depannya lebih banyak perkara anak yang dapat diselesaikan melalui diversi.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :