DIVERSI BERHASIL PERKARA NOMOR 67/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg
Pada hari Senin,tanggal 6 Nopember 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi, yaitu Bapak Pitriadi,S.H.,M.H didampingi oleh Bapak Bambang Sugeng,S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 67/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg.