DIVERSI BERHASIL PERKARA NOMOR 76/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg
Pada hari Selasa,tanggal 12 Desember 2023 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi, yaitu Bapak Noor Ichwan Ichlas R A, S.H.,M.H, didampingi oleh Bapak M. Soleh, S.H sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi secara damai sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 76/Pid.Sus.Anak/2023/PN Plg.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :