Berita Pengadilan

portfolio

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Yang Terjadi Pada Pengadilan Negeri Palembang Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan atau Kejadian di Pengadilan Negeri Palembang

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL Nomor 10/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.186/Pdt.G/2020/PN.Plg jo.No.105/PDT/2021/PT.PLG jo.No.3304 K/PDT/2022

Pada hari Rabu,tanggal 13 Desember 2023 Pukul 10.00 Wib, Muhamad Afiudin,SH.,MH Plt.Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus disertai oleh saksi-saksi Agusman,SH (Panitera Muda Perdata), Luktiono,SH (Jurusita), Rahmat Tri Febrian,SH (Jurusita) Chandra Gupta,ST (Jurusita), Abdul Hakim, SH (Jurusita), Robi Pratama,A.Md (Jurusita Pengganti, melaksanakan eksekusi riil, terhadap tanah yang dikuasai/ditempati oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII adalah tanah Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 819/Kel 8 Ilir tanggal 9 Juli 1987 dengan tanda batas tertera dalam Peta Situasi No.02/PLG/1986 pada tanggal 18 Desember 1986 seluas 183.668 M² yang terletak di Jl. Letjen Bambang Utoyo RT.04 RW.01 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang, berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Nomor 10/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.186/Pdt.G/2020/PN.Plg jo.No.105/PDT/2021/PT.PLG jo.No.3304 K/PDT/2022 tanggal 21 November 2023, dalam perkara antara: KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini diwakili oleh: Kombes Jansen Sitohang, S.I.K.,MH dan kawan Bidkum Polda Sumsel, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2023, sebagai Pemohon Eksekusi melawan Hj.Nazula.dkk, sebagai para Termohon Eksekusi, terhadap pelaksanaan eksekusi riil tersebut untuk para Termohon Eksekusi antara lain: Idul Fitri dan Sudarto/Raden Achmad Nurhidayat, meminta waktu waktu kepada Pemohon Eksekusi untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumahnya secara sukarela, kemudian setelah komunikasi permintaan tersebut disetujui oleh kuasa hukum pemohon eksekusi dengan pertimbangan kemanusiaan dan lagi pula Termohon Eksekusi sudah menunjukkan itikat baiknya untuk mulai mengosongkan rumah tersebut dimulai dari hari ini, oleh karena itu pelaksanaan eksekusi ini akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 20 Desember 2023.

                                           eksekusi_riil_1.jpeg

eksekusi_riil_2.jpegeksekusi_riil_3.jpeg