PELAKSANAAN EKSEKUSI PENYERAHAN BERDASARKAN PENETAPAN KPN No.47/113/Pen.Pdt.G/2006/Eks/2012/PN Plg
Pada hari Kamis,tanggal 11 Januari 2024 Pukul 10.00 Wib, Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Nomor 47/113/Pen.Pdt.G/2006/Eks/2012/PN Plg tanggal 21 November 2023, eksekusi dilaksanakan oleh Bapak M.TEGUH, SE,SH.,MH Panitera dengan disertai para saksi yaitu Bapak Agusman,SH (Panitera Muda Perdata), Rahmat Tri Febrian,SH (Jurusita) dan Tim Eksekusi, terhadap objek eksekusi berupa Tanah hak usaha seluas 10.000 M2 yang terletak di Jl. Pramuka RT.22 Rw.06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang.







Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :