PELAKSANAAN PUTUSAN SUKARELA PERKARA PHI PADA TANGGAL 24 JANUARI 2024.
Pada hari Rabu,tanggal 24 Januari 2024 telah dilaksanakan Anmanning Pertama Perkara Gugatan PHI hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 dan sekaligus Penyerahan Pembayaran secara Sukarela sebagaimana amar Putusan, maka berakhir perkara sebagaimana azas yaitu dengan Cepat, Sederhana dan Biaya Murah. Perkara PHI Nomor 41/Pdt.sus.PHI/2021/PN.PLG, 127/Pdt.sus.PHI/2021/PN.PLG, 127/Pdt.sus.PHI/2022/PN.PLG





Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :