MEDIASI BERHASIL PERKARA 231/PDT.G/2024/PN PLG
Pada hari Rabu,tanggal 13 November 2024 Perkara nomor 231/Pdt.G/2024/PN Plg telah berhasil melaksanakan kesepakatan Mediasi melalui Fasilitator Mediator Bapak Raden Zaenal Arief, S.H.,M.H didampingi Bapak Bambang Sugeng, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengganti.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :