SEPAKAT DAMAI PERKARA NO.235/Pid.Sus/2025/PN Plg
Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025,Bapak Idi IL Amin.,SH.,MH. Bersama Hakim anggota Bapak Eduward.,SH.,MH. Dan Bapak Ade Sumitra Hadisurya, S.H., M.Hum Selaku Hakim Pengadilan Negeri Palembang berhasil melakukan perdamaian dan diselesaikan secara Restorative Justice pada Perkara Nomor 235/Pid.Sus/2025/PN Plg.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :