KASUS DAMAI PEDAGANG DENGAN BANK MEGA
Pada hari Rabu, 30 Juli 2025.Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A telah dilaksanakan persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Fatimah SH MH.dengan perkara perdata antara nasabah Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan, Nurjana, dengan para tergugat yang meliputi Kepala KCP Bank Mega Sayangan, Kepala Cabang (KC) Sumsel Kapten A Rivai, serta Direktur Utama Bank Mega Pusat, akhirnya berujung damai.
Kesepakatan ini tercapai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A.Perdamaian ini menjadi titik terang setelah melalui proses hukum yang cukup panjang. Kuasa hukum Nurjana, Afdhal SH MH, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesepakatan tersebut.
Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan. Dalam perkara ini, pihak terlapor, Doddy Sutomo, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega KCP Palembang Sayangan, bersedia untuk mengembalikan semua uang milik Nurjana senilai Rp 1,8 miliar, dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami
Perdamaian ini dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan damai, Nurjana, sebagai pihak penggugat atau terlapor, wajib menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang, pengaduan di OJK, dan laporan di kepolisian.
Kesepakatan ini tercapai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A.Perdamaian ini menjadi titik terang setelah melalui proses hukum yang cukup panjang. Kuasa hukum Nurjana, Afdhal SH MH, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesepakatan tersebut.
Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan. Dalam perkara ini, pihak terlapor, Doddy Sutomo, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega KCP Palembang Sayangan, bersedia untuk mengembalikan semua uang milik Nurjana senilai Rp 1,8 miliar, dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami
Perdamaian ini dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan damai, Nurjana, sebagai pihak penggugat atau terlapor, wajib menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang, pengaduan di OJK, dan laporan di kepolisian.



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :