PELAKSANAAN AAMANING DALAM PERKARA PERDATA EKSEKUSI NOMOR 1/PDT.EKS.PB/2025.PN PLG
Pada hari Kamis,tanggal 2 Oktober 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah dilaksanakan kegiatan Aanmaning (teguran) dalam perkara perdata eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks.PB/2025/PN Plg
Sebagai informasi, Aanmaning merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi, yang dilakukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari pihak yang menang dalam perkara. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan.
Dengan pelaksanaan Aanmaning ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan tertib sesuai hukum, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Sebagai informasi, Aanmaning merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi, yang dilakukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari pihak yang menang dalam perkara. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan.
Dengan pelaksanaan Aanmaning ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan tertib sesuai hukum, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :