Perkara Pidana Anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Plg telah berhasil Kesepakatan Diversi. Hakim Patti Arimbi, SH,.MH, Panitera Pengganti Hj. Jeiny Syahputri, SH,.MH

Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, Perkara Pidana Anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Plg telah berhasil Kesepakatan Diversi.
Hakim Patti Arimbi, SH,.MH,
Panitera Pengganti Hj. Jeiny Syahputri, SH,.MH



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :