Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, melaksanakan Pencocokan (Konstatering) Eksekusi Nomor 19 /Pdt.Eks/2025/PN Plg
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Pada Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, melaksanakan Pencocokan (Konstatering) Eksekusi Nomor 19 /Pdt.Eks/2025/PN Plg, terhadap objek eksekusi berupa: Panel beton yang telah dipasang diatas tanah eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 41/Pdt.Eks/2015/PN Plg Juncto Nomor 90/Pdt.G/2011/PN Plg juncto Nomor 47/PDT/2012/PT PLG juncto Nomor 1547 K/Pdt/2013 juncto Nomor 540 PK/Pdt/2016, seluas 488 M2 (empat ratus delapan puluh delapan meter persegi);



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :