Mediasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN plg telah berhasil Kesepakatan Mediasi.Hakim Mediator pada perkara tersebut adalah Bapak Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H. Perkara mediasi berhasil ditandai dengan t
.png)
.png)
Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 bertempat pada ruang Mediasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN plg telah berhasil Kesepakatan Mediasi.Hakim Mediator pada perkara tersebut adalah Bapak Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H.
Perkara mediasi berhasil ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara pihak bersengketa.
#PNPalembang



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :