
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan kegiatan Constatering Perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN PLG sebagai bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara guna memperoleh gambaran dan kondisi faktual di lapangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus serta pihak-pihak terkait. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Negeri Palembang dalam melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.