
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan pelaksanaan putusan secara sukarela dalam perkara Nomor 18/Pdt.Eks-PHI/2026/PN Plg, yang bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Palembang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib dan sukarela, sebagai wujud komitmen dalam mendukung proses peradilan yang efektif, transparan, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan putusan secara sukarela juga mencerminkan upaya mewujudkan penyelesaian perkara secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.