Larangan Penggunaan BBm Bersubsidi Bagi Kendaraan Dinas dan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
LARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI BAGI KENDARAAN DINAS dan PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Berdasarkan Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 542/07/DJE/2013, Tanggal 29 Agustus 2013, perihal Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi bagi Kendaraan Dinas dan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(sf/rnd)



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :