Kebijakan Standarisasi Biaya Terkait Honorarium KPA, PPk dan PPPSM
KEBIJAKAN STANDARISASI BIAYA
TERKAIT HONORARIUM KPA, PPK dan PPPSM
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 238-1/SEK/KU.01/9/2014 tanggal 12 September 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kebijakan Standarisasi Biaya Terkait Honorarium KPA, PPK dan PPSM., yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :