PELAKSANAAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG















Pada hari Selasa,tanggal 11 Juni 2024 bertempat di ruang rapat lantai dua telah dilaksanakan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik,Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang ,sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.






