PERUBAHAN SISTEM PERSIDANGAN ELEKTRONIK DARI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 KE PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022
Perubahan Sistem Persidangan Elektronik Dari Perma No 1 Tahun 2019 Ke Perma No 7 Tahun 2022
Mahkamah Agung menghadirkan layanan pengadilan elektronik mulai tahun 2018 meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama dan TUN berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang menyempurnakan layanan pengadilan elektronik dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan di pengadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan petunjuk teknis berupa Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh penggugat. Sebaliknya, dokumen Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.
Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022




Referensi:
1. Kepaniteraan Mahkamah Agung. (2022). Kini Persidangan Elektronik Dapat Dilangsungkan Tanpa Persetujuan Tergugat. Diakses 3 Januari 2023 dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2127-kini-persidangan-elektronik-dapat-dilangsungkan-meskipun-tergugat-tidak-setuju.
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta.



Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :