Mediasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN plg telah berhasil Kesepakatan Mediasi.Hakim Mediator pada perkara tersebut adalah Bapak Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H. Perkara mediasi berhasil ditandai dengan t
.png)
.png)
Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 bertempat pada ruang Mediasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN plg telah berhasil Kesepakatan Mediasi.Hakim Mediator pada perkara tersebut adalah Bapak Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H.
Perkara mediasi berhasil ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara pihak bersengketa.
#PNPalembang



.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :