Berita Pengadilan

portfolio

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Yang Terjadi Pada Pengadilan Negeri Palembang Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan atau Kejadian di Pengadilan Negeri Palembang

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Surat Edaran MA RI No. 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat MA dan Pimpinan Pengadilan

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN PARSEL KEPADA PEJABAT MAHKAMAH AGUNG DAN PIMPINAN PENGADILAN

Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan, yang ditujukan kepada Yth : Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya perihal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan surat edaran dimaksud.(indah/humas)

Peraturan Sekretaris MA RI No. 02 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggunganjawaban Belanja Negara

PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR. 02 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Bersama ini kami sampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya perihal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut diatas.(indah/humas)

DR. H. Muhammad Shaleh, SH., MH terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

DR. H. MUHAMMAD. SHALEH, SH., MH TERPILIH MENJADI
WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL

Jakarta-Humas: Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Shaleh terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menggantikan H. Abdul Kadir Mapong, SH yang telah pensiun. Ketua Ikatan Hakim Indonesia ini meraih 22 suara dari 41 suara yang ada, unggul di antara Suwardi yang meraih 17 suara dan Artidjo Al Kostar 2 suara.

Tata Cara Pelayanan Informasi

Tata Cara Pelayanan Informasi

A. Umum

  • Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    1. Prosedur Biasa; dan
    2. Prosedur Khusus.
  • Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media
          elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk
          dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi
          yang 
      harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang
          secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga
          harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  • Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah
          tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia
          (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk
          penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
    5. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat
          dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
    6. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam
          mengajukan  permohonan.
    7. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung
          baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang 
          berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan
          oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

B.  Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan 
        dan memberikan salinannya kepada Pemohon
        (format
    Formulir Pemohonan  Model A dalam Lampiran III ).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
        (
    format Register Permohonan dalam Lampiran IV ).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada
        Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi
        yang  diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada
        PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya
        membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang
        Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID
        menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal
        permohonan ditolak (untuk menolak permohonan:
        
    format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V ).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan,
        PPID  meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait
        untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang
        diperlukan untuk  mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya
        dalam  Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya
        3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk
        ditandatangani, dalam hal permohonan diterima
        (untuk memberikan ijin:
    format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI ).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana
        dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya 
        dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin
        melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk
        menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi
          tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas
          Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima
          (
    Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII ).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik
         (
    softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi
         tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat
         penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa
         memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan
         memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu
         yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam
         jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan
         informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 
          selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi
          dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk
          mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
          butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta
          Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam
          Register Permohonan.


C. Prosedur Khusus

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
        
    (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
        (
    format Register Permohonan  dalam Lampiran IV ).
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan
        kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan
        memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan
        untuk penggandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan
        ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan
        biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk
        penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi
        Pemohon (
    format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi
        kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur
        untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila
        ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum
        memutuskan untuk  menggandakan atau tidak informasi tersebut.


SK Sekretaris MA RI Nomor : 001/SEK/SK/1/2013

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 001/SEK/SK/1/2013

Berdasarkan memorandum Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 270/Bua.3/12/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal telah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 001/SEK/SK/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)

Artikel Selanjutnya...