Surat Edaran MA RI No. 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat MA dan Pimpinan Pengadilan
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN PARSEL KEPADA PEJABAT MAHKAMAH AGUNG DAN PIMPINAN PENGADILAN
Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan, yang ditujukan kepada Yth : Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya perihal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan surat edaran dimaksud.(indah/humas)





Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :