Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pengadilan Negeri Palembang
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Dalam semangat memperkuat integritas dan kepedulian di bulan Ramadan, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar kegiatan public campaign anti gratifikasi yang dirangkai dengan pembagian takjil kepada masyarakat pada Kamis tanggal 05 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di depan kantor pengadilan tersebut diikuti oleh Hakim dan seluruh aparatur peradilan.
Public campaign ini menjadi wujud nyata keseriusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam mewujudkan ZONA INTEGRIAS (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dengan hadir langsung di ruang publik, hakim dan aparatur pengadilan menyampaikan pesan bahwa komitmen terhadap transparansi tidak berhenti pada tataran internal, tetapi juga disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Partisipasi aktif seluruh hakim dan aparatur pengadilan menjadi bukti bahwa integritas dan pelayanan prima bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja yang terus dihidupkan secara konsisten. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan semakin dekat dengan publik.
.png)
.png)
.png)
Pada hari kamis tanggal 05 Maret 2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus mengikuti Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradila n Umum tahun 2026 oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (DIRJEN BADILUM) secara daring.
Diharapkan dengan adanya pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.
.png)
.png)
Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 bertempat pada ruang Mediasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN plg telah berhasil Kesepakatan Mediasi.Hakim Mediator pada perkara tersebut adalah Bapak Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H.
Perkara mediasi berhasil ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara pihak bersengketa.
#PNPalembang