SOSIALISASI PERMA MA RI NO.7 TAHUN 2022 DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Pelaksanaan Sosialisasi PERMA RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat lt.2 Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Bapak Dadi Rachmadi,SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal. Yaitu Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara, selanjutnya untuk persidangan elektronik (e-Litigasi) dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui PTSP. Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PN Pengaju.
Perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum.






















Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :