Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

  1. Menyiapkan formulir DP3,menyerahkan pada atasan langsung yang dinilai.
  2. Pengetikan/pembuatan DP3 :
    • Untuk Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti dan Jurusita,
    • Untuk pegawai diserahkan ke Sub Bagian/Urusan masing-masing.
  3. Penandatanganan oleh Pejabat penilai, yang dinilai dan atasan pejabat penilai serta memasukkan kembali ke file yang bersangkutan tersebut.