Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Hukuman Disiplin

  1. Membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Membuat surat tugas pemeriksaan dan diberikan kepada tim pemeriksa.
  3. Membuat dan mengirim surat pemanggilan.
  4. Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa.
  5. Membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri serta tindak lanjut sesuai rekomendasi.