E-Court

E-Berpadu

E-Raterang

SIPP

Direktori Putusan

SiSuper

JDIH Mahkamah Agung

Lpse

Siwas

Inovasi Satker

Inovasi Satker

Inovasi Satker

Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Uang Makan

  1. Membuat dan mengkoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absensi dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian pada tanggal 5 setiap  bulannya.
  2. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).