Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Remunerasi dan Pertanggung Jawabannya

  1. Membuat daftar nominatif remunerasi Pengadilan Negeri berdasarkan rekapitulasi absen dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian, dilaksanakan setelah ada Surat perintah dari Pengadilan Tinggi Palembang.
  2. Koreksi daftar nominatif oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subagian/Kaur Keuangan.
  3. Penandatanganan rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Mengirim rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.
  5. Daftar Nominatif Remunerasi harus ditandatangani oleh setiap orang yang menerima remunerasi.
  6. Penandatanganan rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
  7. Mengantar rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.