Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Pengajuan Uang Persediaan

  1. Mengajukan permintaan Kartu Pengawas (Karwas) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pertanggung jawaban kas di bendahara pengeluaran tahun lalu untuk syarat pengajuan uang persediaan (UP).
  2. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).